REGULASI PPID
- Senin, 04 Oktober 2021
- Administrator
- 0 komentar
Landasan Hukum
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan dan kebudayaan:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID SMPN 1 Kota Bekasi menyusun prosedur operasional standar (POS) sebagai berikut:
- POS tentang Permohonan Informasi Publik (terlampir)
- POS tentang Pengelolaan Keberatan atas Informasi Publik (terlampir)
- POS tentang Penetapan Daftar Informasi Publik (terlampir)
- POS tentang Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (terlampir)
- POS tentang Pendokumentasian Informasi Publik (terlampir)
- POS tentang Penanganan Sengketa Informasi Publik (terlampir)
- POS tentang Pengujian Konsekuensi (terlampir)