You need to enable javaScript to run this app.

PROFILE PPID

  • Senin, 04 Oktober 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, Kepala SMPN 1 Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMPN 1 Kota Bekasi yang dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di SMPN 1 Kota Bekasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan SMPN 1 Kota Bekasi bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Drs. MUKTIA WAHYUDI ISRA, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Assalamualaikum Wr. Wb Alhamdulillah, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah Nya lah sehingga akhirnya Website...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?

Hasil